Kronologis Halal – Haram Ragi Alami:
Sangjin Ko
I can say this is totally Halal because it doesn't make you drunk at
all. Even it produces some alcohol. The alcohol level is very low. It's
actually depending on the starter but average is about 1~3% alcohol. and
those alcohol will be evaporated during the baking process
This is a refference;
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ
They ask you (O Muhammad SAW) concerning intoxicant and gambling.
Say: "In Them is a great sin, and (some) benefit for men, but the sin of
them is greater than their benefit." And they ask you what they ought
to spend. Say: "That which is beyond your needs." Thus Allâh makes clear
to you His Laws in order that you may give thought." From Al-baqarah
Verse 219 | (2:219)
As the Quran mentioned, It is written as الْخَمْرِ Khamr it means intoxicant (The things makes you drunken)
Actually its meaning can be translated in many way depending on the
islamic scholar. Some scholar prohibits naturally fermented vinegar
because it is made of wine. Usually natural vinegar is a oxidated
product of alcohol. But some scholars say its not haram at all and its
halal because it doesn't make people drunken.
I think it is the most important " the purpose of use" If you take the alcohol as wine, its totally
haram but if it is not for drink, its ok
For example. many indonesian food has fermented food such as tempeh,
tape, and kecap. Actually those products also contains few amount of
alcohol and that alcohol provides the flavour and aroma of the fermented
food.
If you think the naturally fermented bread is still haram, please
don't take any bread all the bread also contain yeast, which produces
alcohol.
The naturally fermented bread was certified as Halal product in Malaysia.
Translated:
Saya bisa mengatakan ini benar-benar halal karena tidak membuat Anda mabuk sama
sekali. Meskipun menghasilkan sejumlah alkohol. tingkat alkohol
sangat rendah. Itu benar-benar tergantung pada starter namun rata-rata
sekitar 1 ~ alkohol 3%. dan alkohol tersebut akan menguap selama proses
memanggang.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Seperti yang disebutkan dalam Al-Quran disebutkan, Hal ini ditulis sebagai khamr الخمر
itu berarti memabukkan (Hal-hal yang membuat Anda mabuk).
Sebenarnya artinya dapat diterjemahkan dengan berbagai cara
tergantung pada para ulama Islam. Beberapa ulama melarang cuka alami
difermentasi karena terbuat dari anggur. Biasanya cuka alami adalah
produk teroksidasi alkohol. Tetapi beberapa ulama mengatakan tidak haram
nya sama sekali dan halal karena tidak membuat orang mabuk.
Saya pikir hal yang paling penting adalah "tujuan penggunaan" Jika
Anda mengambil alkohol seperti wine, Benar-benar yang haram, tetapi jika
tidak untuk minum, ok
Misalnya. banyak makanan Indonesia telah difermentasi makanan seperti
tempe, tape kecap, dan sebenarnya produk tersebut juga mengandung
jumlah sedikit alkohol dan alkohol yang memberikan rasa dan aroma dari
makanan fermentasi.
Jika Anda berpikir roti alami difermentasi masih haram, jangan
mengambil roti semua roti juga mengandung ragi, yang menghasilkan
alkohol.
Roti alami difermentasi telah disertifikasi sebagai produk halal di Malaysia.
Sangjin Ko
should remember that if naturally
fermented bread is haram, it means yeast bread is also haram because both of
them produce alcohol during metabolism in fermentation
translated:
harus diingat bahwa
jika roti dengan fermentasi alami haram, itu berarti ragi roti (instant) juga
haram karena keduanya menghasilkan alkohol selama metabolisme dalam fermentasi
Sangjin Ko
in arab, they have made bread in this way because there was no
instant yeast in ancient time... it means also you prophet muhammad saw
has also consumed this bread. natural bread has consumed by many people
since 5000years ago
Rasfadilla Kurniawan
Yea that's what i also think before,
how they made bread in anciet time
Sangjin Ko
it is also recognised as GRAS food
(generally recognised as safe). don't worry... quran never said that natural
bread is haram hehe
Rasfadilla Kurniawan
Its not abt the natural bread, but
the starter
Sangjin Ko
hehehe
ofcos u cannot drink starter itself, hehehe. just remember starter is one of step to make bread. It's neither for drink nor wine
Rasfadilla Kurniawan
So mungkin pertanyaannya gini aja
deh. Menurut sangjin starter si natural yeast nya itu setara sama wine atau
nggak ya?
Sangjin Ko
beda dengan wine. starternya masih ragi.
***
Sangjin Ko
Masud saya begini... kalau roti
alami tu haram, roti biasa juga haram... procesnya sama banget.
banyak orang masih tanya roti alami itu haram. gak karean starternya
dari jus buah terfermentasi. ya sebenarnya alkoholnya ada sedikit
didalam starter kaerna microorgansime memproduksi alkohol sebagai kedua
metabolit selama proses fermentasi. Sebenarnya proses roti dan wine tu
sama banget. bedanya proses akhir.... misalnya rotinya dipanggang dan
winenya disaringkan supaya dapat cair murni. kalau cium adonan setelah
fermentasi baunya kaya apa ya?
alkohol... quran pun tidak pernah jelas alkohol dan roti alami tu
haram... tapi dijelas untuk khamir... (something makes people drunken
misalnya wine dan obat).
ok saya udah meneliti tentang the concentration level of alcohol di
dalam adonan. adonan dari ragi instan 0.87~1.57 persen stelah fermentasi
utama dan adonan dengan ragi alami tu 0.51~
0.98 persen stelah fermentasi jadi roti apa yg lebih haram?? kenapa?
ragi alami tidak hanya ada Saccharomyces tetapi ada juga bakteri asam
laktat dan asetat dll. mereka kerja bersamanya selama fermentasi oleh
karena itu ragi tidak memproduksi hanya alcohol kalau lihat dari ukuran
roti.
tapi ragi instan dibuat dari murni satu jenis mikroorganisme adalah
Saccharomyces cerevisiae dan raginya diisolasi khusus buat roti jadi
harus memproduksi banyak gas CO2 jadi ukurannya lebih besar kalau lihat
metabolisme dari biokimia jika gas CO2nya diproduksi sebanyak 51.4g dari
glukosa 100g alkohol juga diproduksi sebanyak 48.6g dari 100g
glukosa... itu principle of secondary metabolism selama fermentasi.
apalagi saya udah tanya masalah itu dengan banyak ustad dan MUI.
mereka bilang tidak ada masalah dgn ragi alami... tapi ada juga yg
bilang ga boleh.... mungkin tergantung ilmumya.
***
Ini hasil diskusi dengan Pak Nanung Danar Dono.
Andri Ratna Sari Wibowo
Assalamualaikum pak Nanung..mohon maaf saya inbox langsung.
Pak Nanung,saya salah seorang admin HHBF (pokoknya group di FB yg ngurusin
makanan bayi-balita deh). Sekarang kami lagi pada belajar bikin ragi
alami. Caranya buah potong,direndam air,kasih sedikit madu,masukin
toples dan ditutup selama 4-6 hari. Nah airnya
itu nantinya akan mnjadi ragi untuk bikin roti.
Nah,kemarin slah seorang member ada yang mempertanyakan kehalalan si
ragi buatan rumah itu karena dia menemukan hadist dimana Rasulullah SAW
tidak mau minum jus buah yang sudah tiga hari karena sudah memabukkan.
Wah,saya bingung juga ya jawabnya. Nah,menurut pak Nanung ini
bagaimana? Pak Nanung pasti lebih pahan dari saya kalau yang namanya
proses fermentasi pasti mengasilkan alkohol dan akan hilang dlam prosen
pengovenan. Pake fermipan juga pas fermentasi adonan rotinya juga
menghasilkan alkohol ya Pak?
Maturnuwun sangat Pak..
Maaf mengganggu.
Wassalamualaikum wr.wb
Andri
October 7
Nanung Danar Dono
Wa 'alaikumus salaam wr.wb.
Pertama mohon maaf, responnya lambat, krn tadi seharian di luar kota.
Kedua, sesungguhnya TIDAK ADA hadits yg melarang proses fermentasi.
Artinya, tidak serta merta hasil fermentasi itu diharamkan. Fermentasi
itu ada beberapa macam, ada yg mengasilkan alkohol dan ada pula yg
tidak. Contoh fermentasi yg menghasilkan alkohol adalah fermentasi bahan
makanan yg kaya akan karbohidrat (sereal/padi2an, buah2an, umbi2an,
dll) mjd tape, cuka, atau minuman keras.
Contoh fermentasi yg tidak menghasilkan alkohol adalah pada proses pembuatan tempe kedelai, tempe oncom, dll.
Ketiga, ada bbrp hadits yg terkait dgn pengharaman produk hasil
fermentasi, namun pengharaman ini BUKAN krn proses fermentasinya, namun
karena hasil fermentasi tsb memiliki sifat KHAMR alias MEMABUKKAN.
Apabila kita cermati 2 hadits berikut:
a. Abdullah ibn Umar ra. berkata: Bersabda Rasulullah SAW., ”Minumlah
(jus buah) itu selagi ia belum keras!” Sahabat-sahabat bertanya :
“Berapa lama ia menjadi keras?” Jawab Nabi : ”Ia menjadi keras dalam 3
hari.” (HR. Ahmad)
b. Ibnu Abbas ra. pernah membuat jus untuk Nabi. Nabi SAW. meminumnya
pada hari itu, besok, dan luasanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu
Nabi menyuruh khaddam (pembantunya) menumpahkan dan memusnahkannya (HR.
Muslim)
Maka jelas sekali bhw ilat (sebab) pengharaman produk tsb krn
keberadaan sifat KHAMR-nya dan bukan keberadaan ALKOHOL-nya. Dari 2
hadits di atas nampak jelas bhw TIDAK ADA KATA2 ALKOHOL disitu, namun yg
ada adalah kata MENJADI KERAS, yaitu menjadi minuman keras yg memiliki
sifat memabukkan.
Maka, ketika kita membuat jus buah, lalu kita biarkan pd suhu kamar,
maka 3 hari kemudian ia akan memiliki efek memabukkan. Kadar memabukkan
minuman tsb tergantung kondisi fermentasi pada hari 1-3 sebelumnya.
Kalau dikatakan bhw disitu ada alkohol memang iya, dan disitu juga ada
air, ada gelas juga...ha ha 3x :D.
Mengapa tidak tepat mengkaitkan pengharaman tsb dgn keberadaan
alkohol krn memang TIDAK ADA HADITS yang mengharamkan ALKOHOL. Yang ada
adalah ayat2 Qur'an dan hadits yg menyebutkan bhw KHAMR itu diharamkan.
Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon!
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat
keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Baginda Rasul SAW bersabda:
a. Umar ibn Khattab ra. berkata, “Setiap (makanan dan minuman) yang
bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak.” (HR.
Bukhary dan Muslim)
b. Ibnu Umar ra. Berkata : “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti
khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Bukhary dan Muslim)
Nah, jadi makanan apapun yg memiliki sifat KHAMR (memabukkan), maka ia diharamkan, baik yg mengandung alkohol maupun yg tidak.
Maka, jika ia merupakan khamr, maka ia TIDAK BOLEH (alias HARAM)
ditambahkan dalam masakan berapa pun jumlahnya. Contoh khamr yg
diharamkan dipakai d antaranya adalah:
1. ARAK MASAK : ang ciu, peng ciu, sari tape, arak mie, arak gentong, sake, mirin, dll.
2. ARAK BAKERY : terutama RHUM roti.
Rujukannya adalah hadits berikut:
a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit
(dari minuman itu) juga haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)
b. "Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh
tapak tangan adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)
Sering memang ada ibu2 atau chef yg mengatakan, "Lha, khan kalau dimasak ia akan menguap!"
Saya pribadi koq tidak yakin kalau ia menguap. Ketika khamr itu
ditambahkan dalam masakan, ia akan segera MERESAP dan TERCAMPUR dgn
masakan. Jika masih ada keyakinan bhw akan HILANG MENGUAP, maka
sebaiknya tetap TIDAK DITAMBAHKAN, toh ia hanya akan hilang
menguap...buang-buang uang saja (utk beli bahannya)... ;)
Keempat, jika akan menggunakan yeast (ragi) instant buatan pabrik,
sebaiknya pilih yg bersertifikat halal. Titik kritisnya BUKAN pada
keberadan alkohol, namun pada penggunaan senyawa ANTI GUMPAL
(anti-caking agent) dan bahan2 lain yg kemungkinan ditambahkan seperti
EMULSIFIER. Senyawa anti gumpal tsb banyak yg dibuat dari mineral, bisa
saja dari tulang hewan, bisa saja dari tulang hewan yg tidak halal.
Emulsifier kalau bahannya dari asam lemak nabati, maka ia HALAL. Namun
kalau dari lemak hewani, harus dipastikan asalnya dari hewan halal
atau tidak.
Alhamdulillah, sekarang ada banyak yeast instant yg telah
bersertifikat halal, seperti: fermipan, mauripan, pinneacle, l'saft
instant, dll.
Allaahu a'lam bish-showwab
October 7
Andri Ratna Sari Wibowo
Pak Nanung,makasih banyak sudah di-confirmed dan lebih makasih lagi
sudah dibalas walau sedang sibuk. Jadi selama ini ternyata saya salah
mengerti. Saya selalu berpikir soal alkoholnya ternyata khamrnya ya Pak
yang menjadikannya haram.
Nah, Pak Nanung setahu saya kalau jus itu diblender,diextract pake
juicer atau diperas kaya bikin wine yang sampe diinjek2 itu loh Pak.
Nah,yang saya bikin kan bukan jus Pak. Buahnya cuma dipotong terus dikasih air.
Atau tetap sama saja? (hehe..namanya juga usaha)
Satu lagi Pak,kalau 3 hari itu itu 72 jam ya. Yang saya baca “lusanya
hingga sore hari ketiga“..berarti kalau saya gunakan kurang dari 72 jam
belum termasuk khamr atau sudah Pak? (Masih usaha).
Maturnuwun in advance Pak Nanung
October 7
Nanung Danar Dono
Bu Andri, kalau TAPE dan PEUYEUM itu malah utuh... ;) Rate of
fermentation itu dipengaruhi oleh bbrp faktor, seperti jumlah kapang
(yeast/ragi), suhu fermentasi, keberadaan oksigen, kadar
gula/karbohidrat bahan, dll.
Inti dari hadits ttg jus buah di atas adalah jika setelah hari ke-3
(>72 jam) sudah sangat terasa aroma alkoholnya, sebaiknya dibuang dan
tidak dikonsumsi.
Ada pula hal yg menarik ttg CUKA (vinegar). Cuka itu ada yg HALAL dan
ada pula yg HARAM. Cuka yg dibuat dari seralia (murni) hukumnya halal,
namun cuka yg dibuat dari khamr hukumnya haram. Apa saja jenis2 cuka yg
haram tsb, silakan mampir di note berikut:
http://www.facebook.com/notes/nanung-danar-dono/panduan-halal-haram-ingredient-makanan-minuman/189625891074644
Panduan
Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman
Oleh : Nanung Danar Dono, S.Pt., MP. PhD
student at the College of Medical, Veterinary and Life Sciences...
By: Nanung Danar Dono
October 7
Andri Ratna Sari Wibowo
Biar ga gagal paham pak, Nanung..maksudnya air peuyeum itu khamr ya
Pak? Begitu bukan? Tapi peuyeumnya sendiri bukan khamr kan Pak?
Kalau sourdough bagaimana hukumnya Pak? Pak Nanung tau ga dulu pas
jaman Rasulullah bikin roti gimana caranya ya? Dulu kan belum ada instan
yeast ya Pak? Hehehe..
Baik Pak..saya meluncur ke notenya
October 7
Nanung Danar Dono
TAPE itu halal, namun AIR TAPENYA haram, Bu Andri. Mengapa? Karena
tidak ada orang yg mabuk krn makan tape, meski kadar alkoholnya 7-8%.
Kalau air tape (kadang orang2 dapur nyebutnya sari tape) itu ternyata
memabukkan. Di 3 tempat kajian yg berbeda saya dapat testimoni dari
jama'ah pengajian yg berbeda bhw beliau2 itu merasa MABUK saat meminum
air yg keluar dari tape.
Oleh sebab itu, ulama merekomendasikan utk ambil tapenya, lalu BUANG air tapenya.
Tentu yeast instant di jaman Nabi tidak ada. Meski tidak ada, bukan
berarti ulama tdk bisa menentukan status kehalalan atau keharamannya.
Secara prinsip (kaidah fiqih), sebuah bahan roti itu HALAL, kecuali ada
bahan2 yg tidak halal dalam proses pembuatannya.
Tentang sourdough bread, saya kira koq tidak ada masalah ya, Bu
Andri. Penggunaan ragi sbg bread improver (pengembang roti) dalam proses
pembuatan roti itu tidak melanggar aturan syar'i. Kalau khamr lain, krn
ada hadits yg melarang penggunaan khamr, meskipun hanya sedikit (shg
RHUM itu diharamkan, meski sedikit).
Andri Ratna Sari Wibowo
Baik Pak Nanung..Alhamdulillah saya mudeng:) Makasih banyak Pak sudah berbagi ilmu. Salam buat keluarga
October 7
Nanung Danar Dono
Injih, Bu Andri...
Insya Allah nanti salamnya disampaikan :D
***
Diskusi via telpon dengan Pak Dr. H. Toha, anggota dewan fatwa MUI Banten (ini kebetulan ayah dari bubu Mia)
Mia
pertanyaannya, si ragi alami yang dibuat dengan proses seperti
itu haram ga sihPap, gini, mia mau tanya tentang halal-haramnya ragi
alami. Jadi si ragi alami ini dibuat dari buah yg dipotong-potong tambah
air tambah gula,didiamkan di suhu ruangan selama 4-6 hari. Terus nanti
airnya disaring dan dicampurkan dengan tepung terus nanti diai adonan
biang untuk membuat roti. Ragi ini lebih sehat dari fermipan, mudah
cerna dan lain sebagainya. Nah karena digolongkan sebagai khamr?
Pak Dr. H. Toha
Ya halal lah. Kan si air buahnya itu ngga bersifat khamr. Khamr itu
setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal
fikiran disebut khamr. Khamr itu bukan benda lho, tapi sifat. Lagi pula
si sari buahnya tadi kan belum jadi roti. Masih jadi ragi, masih bagian
dari proses pembuatan makanan. Raginya itu sendiri juga dibuat dari
bahan halal (buah), jadi ya halal.
Mia
Tapikan ada hadits yang bilang kalau setelah 3 hari minuman jus
itu jadi khamr. Gimana tuh? Kan si buahnya tadi itu perlu difermentasi
4-6 hari itu lho pap yg jadi masalah
Pak Dr. H. Toha
Gini lho teh…yg utama itu niat. Niatnya mau bikin apa? Mau bikin
minuman keras apa mau bikin roti? Itu bedanya ragi alami dan wine meski
mungkin prosesnya sama-sama saja. Tentang hadits itu tentu perlu
penelaahan lagi, intinya agar kita berhati-hati.
#sebenernya papa ngomong macem-macem lagi, seperti ilat (sebab),
nash, dan isitilah fiqih makanan lainnya. Cumin namanya ditelp, jadi
bingung mau ngetikinnya gimana :D diujung obrolan kami, papa menyudahi
dengan: tiap ulama juga pada akhirnya ada yang sangat hati-hati,
sehingga mungkin aja ada yang tidak menghalalkan.
***
Rasfadilla Kurniawan
Assalamualaikum pak Nanung..
Semoga bapak sekeluarga dalam keadaan sehat.
Pak Nanung, saya ingin menanyakan mengenai masalah pembuatan roti
dengan ragi alami. Mungkin sudah ada beberapa teman yg bertanya, karena
topik ini sedang menjadi diskusi hangat di kelompok kami.
Jadi ragi alami yg saya ingin tanyakan tersebut, adalah ragi yang
dibuat dari buah2an yg di fermentasi. Caranya buah2an dipotong,
ditambahkan air, gula/madu, lalu disimpan dalam tempat tertutup selama
4-7 hari. Kemudian airnya diambil untuk dijadikan ragi dalam pembuatan
roti.
Saya sendiri meragukan kehalalannya mengingat hadist yg menyatakan
jus buah itu menjadi keras setelah 3 hari, dan rasulullah melarang
untuk meminumnya.
Mohon pendapat pak Nanung mengenai masalah ini. Sebelumnya saya
ucapkan terima kasih yg sebesar2nya atas waktu yg bapak luangkan.
Wa ‘alaikumus salaam wr.wb.
Nanung Danar Dono
Alhamdulillah, khabar saya se keluarga baik. Terima kasih atas do'anya. Semoga Panjenengan juga demikian, Bu Dilla...
Terkait dengan pertanyaan seputar ragi dan fermentasi,
Pertama,
Perlu diingatkan ttg suatu hal yang paling mendasar, bhw dlm kaidah
fiqh yg terkait dengan muamalah, semua hal diperbolehkan, kecuali jika
ada dalil/nash yang scr khusus mentakhsiskan pengharaman perbuatan tsb.
Kalau utk ibadah itu sebaliknya, semua HARAM dilakukan, kecuali yang
benar2 ada dalil yang memerintahkan itu utk dilakukan. Maka, karena
tidak ada dalil yang mengharamkan penggunaan MOBIL, maka MOBIL itu boleh
dipakai. Mobil itu hanya ALAT saja. Namun, kalau dipakai utk merampok
bank atau utk mengangkut hasil curian, maka ia haram dipakai.
Begitu pula dengan proses FERMENTASI. Ia hanya alat saja. Maka,
karena tidak ada dalil yang mengharamkan fermentasi, maka ia boleh
dilakukan.
Contoh yang paling dekat dengan fermentasi yeast/kapang/ragi di
jaman RAsulullah SAW adalah CUKA. Cuka itu halal, kecuali yang dibuat
menggunakan KHAMR. Baginda Rasul SAW malah memuji cuka, sebagaimana
hadits2 berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنّ رَسُولَ
اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْإِدَامَ
فَقَالُوا : مَا عِنْدَنَا إلا خَلّ فَدَعَا بِهِ وَجَعَلَ يَأْكُلُ
وَيَقُولُ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ
Dari Jabir bin Abdullah ra., Rasulullah SAW bertanya kpd keluarga
beliau tentang lauk pauknya. Mereka lalu menjawab, “Kami tidak
mempunyai apa-apa, kecuali cuka.” Rasulullah SAW lalu meminta
dihidangkan dan menyantapnya seraya bersabda, “Sebaik-baik lauk-pauk
ialah cuka.” (HR. Muslim)
عَنْ أُمّ سَعْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا عَنْ النّبِيّ صَلّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلّمَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ اللّهُمّ بَارِكْ فِي
الْخَلّ فَإِنّهُ كَانَ إدَامَ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي وَلَمْ يَفْتَقِرْ
بَيْتٌ فِيهِ الْخَل
Dari Ummu Said ra., Baginda Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik lauk
ialah cuka. Ya Allah, berkatilah cuka. Sesungguhnya ia adalah lauk para
nabi sebelumku. Tidak akan dilanda kemiskinan rumah yang ada cuka.”
(HR. Ibnu Majah).
Namun, cuka yang dibuat dari KHAMR hukumnya HARAM, sebagaimana hadits berikut:
Anas ra. berkata : Rasulullah ditanya tentang khamr apakah boleh
dibuat menjadi cuka, beliau (Nabi SAW) menjawab, “Tidak!” (HR. Muslim).
Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi
SAW ttg anak yatim yang mendapatkan warisan khamr. Kemudian Nabi SAW.
bersabda, “Tumpahkanlah khamr tsb!” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut,
“Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab, “Tidak!”
(HR. Abu Dawud).
Maka cuka yang dibuat dari khamr hukumnya haram, seperti: wine
vinegar, rice vinegar, spirits vinegar, cider vinegar, dan sherry
vinegar hukumnya haram dikonsumsi. Cider vinegar itu haram karena ia
dibuat dari khamr. Cider (apple cider, pear cider, dll) adalah sejenis
minuman yang mengandung alkohol setidaknya 5,5%.
Kedua, ada bbrp hadits yg terkait dgn pengharaman produk hasil
fermentasi, namun pengharaman ini bukan krn PROSES FERMENTASInya, namun
karena HASIL FERMENTASI tsb memiliki sifat KHAMR alias MEMABUKKAN.
Apabila kita cermati 2 hadits berikut: a. Abdullah ibn Umar ra.
berkata: Bersabda Rasulullah SAW., ”Minumlah (jus buah) itu selagi ia
belum keras!” Sahabat-sahabat bertanya, “Berapa lama ia menjadi keras?”
Jawab Nabi, ”Ia menjadi keras dalam 3 hari.” (HR. Ahmad) b. Ibnu
Abbas ra. pernah membuat jus untuk Nabi. Nabi SAW. meminumnya pada hari
itu, besok, dan luasanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi
menyuruh khaddam (pembantunya) menumpahkan dan memusnahkannya (HR.
Muslim)
Maka jelas sekali bhw ilat (sebab) pengharaman produk tsb adalah krn
keberadaan sifat KHAMR-nya dan bukan keberadaan ALKOHOL-nya. Dari 2
hadits di atas nampak jelas bhw TIDAK ADA KATA2 ALKOHOL disitu, namun yg
ada adalah kata MENJADI KERAS, yaitu menjadi minuman keras yg memiliki
sifat memabukkan.
Ketika kita membuat jus buah, lalu kita biarkan pd suhu kamar, maka 3
hari kemudian ia akan memiliki efek memabukkan. Kadar memabukkan
minuman tsb tergantung kondisi fermentasi pada hari 1-3 sebelumnya.
Kalau dikatakan bhw disitu ada alkohol memang iya, dan disitu juga ada
air, ada gelas juga...ha ha 3x .
Mengapa tidak tepat mengkaitkan pengharaman tsb dgn keberadaan
alkohol krn memang TIDAK ADA HADITS yang mengharamkan ALKOHOL. Yang ada
adalah ayat2 Qur'an dan hadits yg menyebutkan bhw KHAMR itu
diharamkan.
Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan
syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat
keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Baginda Rasul SAW bersabda: a. Umar ibn Khattab ra. berkata, “Setiap
(makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran
disebut khamr/arak.” (HR. Bukhary dan Muslim) b. Ibnu Umar ra. Berkata
: “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr
hukumnya haram.” (HR. Bukhary dan Muslim)
Nah, jadi makanan apapun yg memiliki sifat KHAMR (memabukkan), maka ia diharamkan, baik yg mengandung alkohol maupun yg tidak.
Maka, jika ia merupakan khamr, maka ia TIDAK BOLEH (alias HARAM)
ditambahkan dalam masakan berapa pun jumlahnya. Contoh khamr yg
diharamkan dipakai di antaranya adalah:
1. ARAK MASAK : ang ciu, peng ciu, sari tape, arak mie, arak gentong, sake, mirin, dll. 2. ARAK BAKERY : terutama RHUM roti.
Rujukannya adalah hadits berikut:
a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit
(dari minuman itu) juga haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi) b.
"Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak
tangan adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)
Sering memang ada ibu2 atau chef yg mengatakan, "Lha, khan kalau dimasak ia akan menguap!"
Saya pribadi koq tidak yakin kalau ia menguap. Ketika khamr itu
ditambahkan dalam masakan, ia akan segera MERESAP dan TERCAMPUR dgn
masakan.
Jika masih ada keyakinan bhw akan HILANG MENGUAP, maka sebaiknya
tetap TIDAK PERLU DITAMBAHKAN, toh ia hanya akan hilang
menguap...buang-buang uang saja (utk beli bahannya)...
Ketiga, RAGI ALAMI itu halal dipakai, namun ia tidak boleh dipakai utk membuat minuman keras.
Keempat,
jika akan menggunakan yeast (ragi) instant buatan pabrik, sebaiknya
pilih yg bersertifikat halal. Titik kritisnya BUKAN pada keberadan
alkohol, namun pada penggunaan senyawa ANTI GUMPAL (anti-caking agent)
dan bahan2 lain yg kemungkinan ditambahkan seperti EMULSIFIER. Senyawa
anti gumpal tsb banyak yg dibuat dari mineral, bisa saja dari tulang
hewan, bisa saja dari tulang hewan yg tidak halal. Emulsifier kalau
bahannya dari asam lemak nabati, maka ia HALAL. Namun kalau dari lemak
hewani, harus dipastikan asalnya dari hewan halal atau tidak.
Alhamdulillah, sekarang ada banyak yeast instant yg telah
bersertifikat halal, seperti: fermipan, mauripan, pinneacle, l'saft
instant, dll.
Allaahu a'lam bish-showwab
Rasfadilla
Alhamdulillah, terimakasih sekali pak nanung mau menjawab pertanyaan
saya. Insyaallah saya mengerti, dan sebenarnya juga sesuai dengan
pemikiran awal saya. Namun di point yg ketiga saya kok jadi bingung,
pak Nanung bilang ragi alami itu halal, asal bukan untuk bikin minuman
keras. Maksudnya disini ragi alami yg dibuat dg fermentasi buah2an
seperti yg saya tanyakan itu boleh dipakai kalau untuk bikin roti?
Nanung Danar Dono
Tergantung tujuan pembuatan ragi alami itu untuk apa? Kalau utk
dibuat minuman keras, maka ia diharamkan. Namun kalau itu bagian dari
inisiasi proses pembuatan roti, maka ia diijinkan.
Mengapa?
Dalam pembuatan CUKA itu meliputi 2 proses, yaitu (pertama)
fermentasi pengubahan karbohidrat serealia mjd alkohol & glukosa,
dan (kedua) pengubahan alkohol mjd asam cuka.
Maka, kalau fermentasi itu diniatkan utk membuat khamr (di-stop di
proses pertama), maka ia diharamkan. Namun, kalau ia adalah bagian dlm
proses pembuatan cuka, maka diijinkan.
CUKA itu MUSTAHIL bisa dibuat tanpa melalui fermentasi mjd cairan beralkohol. Setelah jadi cuka, Baginda Nabi SAW menyantapnya.
Allaahu a'lam bish-showwab
Semoga bermanfaat...
Rasfadilla Kurniawan
Oo begitu.. Lega sekali mendengarnya karena ragi alami itu menurut
teman2 jauh lebih sehat dan enak dibanding menggunakan ragi instant.
Terimakasih banyak pak Nanung, semiga Allah membalas kebaikan atas ilmu yg sudah di bagikan ...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Nanung Danar Dono
Injih, Bu! Persis spt yg saya tulis di atas, utk ragi instant, kita
harus pastikan kepemilikan sertifikat halalnya. Karena ada potensi ia
diberi emulsifier dan anti gumpal dari bahan yg tdk halal.
Wa 'alaikumus salaam wr.wb.
***
dr Bapak Anton Apriyantono (Mantan menteri pertanian, Auditor LPPOM
MUI, pengurus milis Halal-Baik-Enak) *Jawaban ini setelah saya
(Rasfadilla) memforward kepada beliau hasil diskusi dengan pak Nanung
Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Sebetulnya kita cukup menggunakan hadis saja sbg hujjah krn kalau
menggunakan logika bisa keliru, hadisnya sangat jelas spt sudah saya
kemukakan, utk penjelasan lengkapnya bisa dibaca di tulisan saya di
arsip mengenai alkohol. Analogi dg pembuatan cuka tdk bisa digunakan
krn pd pembuatan cuka memang terjadi dua tahap fermentasi, fermentasi
alkohol dan fermentasi asetat, akan tetapi kedua fermentasi ini
berlangsung secara kontinyu dan hasil akhirnya adalah asetat yg
dominan. Jika fermentasi ragi roti spt itu maka hasil akhir yg dominan
adalah alkohol, bukan asetat. Selain itu, niat tdk bisa menghilangkan
sifat zat. Kalau zatnya bersifat memabukkan maka apapun niatnya tetap
saja zat tsb haram.
Wassalam. Wr. Wb. AA
cf: hhbf