Kamis, 02 Mei 2013

Diskusi Hukum Ragi Alami

Kronologis Halal – Haram Ragi Alami:

Sangjin Ko
I can say this is totally Halal because it doesn't make you drunk at all. Even it produces some alcohol. The alcohol level is very low. It's actually depending on the starter but average is about 1~3% alcohol. and those alcohol will be evaporated during the baking process


This is a refference;

يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ


They ask you (O Muhammad SAW) concerning intoxicant and gambling. Say: "In Them is a great sin, and (some) benefit for men, but the sin of them is greater than their benefit." And they ask you what they ought to spend. Say: "That which is beyond your needs." Thus Allâh makes clear to you His Laws in order that you may give thought." From Al-baqarah Verse 219 | (2:219)

As the Quran mentioned, It is written as الْخَمْرِ Khamr it means intoxicant (The things makes you drunken)

Actually its meaning can be translated in many way depending on the islamic scholar. Some scholar prohibits naturally fermented vinegar because it is made of wine. Usually natural vinegar is a oxidated product of alcohol. But some scholars say its not haram at all and its halal because it doesn't make people drunken.

I think it is the most important " the purpose of use" If you take the alcohol as wine, its totally
haram but if it is not for drink, its ok

For example. many indonesian food has fermented food such as tempeh, tape, and kecap. Actually those products also contains few amount of alcohol and that alcohol provides the flavour and aroma of the fermented food.

If you think the naturally fermented bread is still haram, please don't take any bread all the bread also contain yeast, which produces alcohol.

The naturally fermented bread was certified as Halal product in Malaysia.

Translated:

Saya bisa mengatakan ini benar-benar halal karena tidak membuat Anda mabuk sama
sekali. Meskipun menghasilkan sejumlah alkohol. tingkat alkohol sangat rendah. Itu benar-benar tergantung pada starter namun rata-rata sekitar 1 ~ alkohol 3%. dan alkohol tersebut akan menguap selama proses memanggang.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Seperti yang disebutkan dalam Al-Quran disebutkan, Hal ini ditulis sebagai khamr الخمر
itu berarti memabukkan (Hal-hal yang membuat Anda mabuk).

Sebenarnya artinya dapat diterjemahkan dengan berbagai cara tergantung pada para ulama Islam. Beberapa ulama melarang cuka alami difermentasi karena terbuat dari anggur. Biasanya cuka alami adalah produk teroksidasi alkohol. Tetapi beberapa ulama mengatakan tidak haram nya sama sekali dan halal karena tidak membuat orang mabuk.

Saya pikir hal yang paling penting adalah "tujuan penggunaan" Jika Anda mengambil alkohol seperti wine, Benar-benar yang haram, tetapi jika tidak untuk minum, ok

Misalnya. banyak makanan Indonesia telah difermentasi makanan seperti tempe, tape kecap, dan sebenarnya produk tersebut juga mengandung jumlah sedikit alkohol dan alkohol yang memberikan rasa dan aroma dari makanan fermentasi.

Jika Anda berpikir roti alami difermentasi masih haram, jangan mengambil roti semua roti juga mengandung ragi, yang menghasilkan alkohol.

Roti alami difermentasi telah disertifikasi sebagai produk halal di Malaysia.

Sangjin Ko
should remember that if naturally
fermented bread is haram, it means yeast bread is also haram because both of
them produce alcohol during metabolism in fermentation

translated:
harus diingat bahwa
jika roti dengan fermentasi alami haram, itu berarti ragi roti (instant) juga
haram karena keduanya menghasilkan alkohol selama metabolisme dalam fermentasi

Sangjin Ko
in arab, they have made bread in this way because there was no instant yeast in ancient time... it means also you prophet muhammad saw has also consumed this bread. natural bread has consumed by many people since 5000years ago
Rasfadilla Kurniawan
Yea that's what i also think before,
how they made bread in anciet time
Sangjin Ko
it is also recognised as GRAS food
(generally recognised as safe). don't worry... quran never said that natural
bread is haram hehe
Rasfadilla Kurniawan
Its not abt the natural bread, but
the starter
Sangjin Ko
hehehe
ofcos u cannot drink starter itself, hehehe. just remember starter is one of step to make bread. It's neither for drink nor wine

Rasfadilla Kurniawan
So mungkin pertanyaannya gini aja
deh. Menurut sangjin starter si natural yeast nya itu setara sama wine atau
nggak ya?
Sangjin Ko
beda dengan wine. starternya masih ragi.
***

Sangjin Ko
Masud saya begini... kalau roti
alami tu haram, roti biasa juga haram... procesnya sama banget.  banyak orang masih tanya roti alami itu haram. gak karean starternya dari jus buah terfermentasi. ya sebenarnya alkoholnya ada sedikit didalam starter kaerna microorgansime memproduksi alkohol sebagai kedua metabolit selama proses fermentasi. Sebenarnya proses roti dan wine tu sama banget. bedanya proses akhir.... misalnya rotinya dipanggang dan winenya disaringkan supaya dapat cair murni. kalau cium adonan setelah fermentasi baunya kaya apa ya?

alkohol... quran pun tidak pernah jelas alkohol dan roti alami tu haram... tapi dijelas untuk khamir... (something makes people drunken misalnya wine dan obat).

ok saya udah meneliti tentang the concentration level of alcohol di dalam adonan. adonan dari ragi instan 0.87~1.57 persen stelah fermentasi utama dan adonan dengan ragi alami tu 0.51~
0.98 persen stelah fermentasi jadi roti apa yg lebih haram?? kenapa? ragi alami tidak hanya ada Saccharomyces tetapi ada juga bakteri asam laktat dan asetat dll. mereka kerja bersamanya selama fermentasi oleh karena itu ragi tidak memproduksi hanya alcohol kalau lihat dari ukuran roti.

tapi ragi instan dibuat dari murni satu jenis mikroorganisme adalah Saccharomyces cerevisiae dan raginya diisolasi khusus buat roti jadi harus memproduksi banyak gas CO2 jadi ukurannya lebih besar kalau lihat metabolisme dari biokimia jika gas CO2nya diproduksi sebanyak 51.4g dari glukosa 100g alkohol juga diproduksi sebanyak 48.6g dari 100g glukosa... itu principle of secondary metabolism selama fermentasi.

apalagi saya udah tanya masalah itu dengan banyak ustad dan MUI. mereka bilang tidak ada masalah dgn ragi alami... tapi ada juga yg bilang ga boleh.... mungkin tergantung ilmumya.

***

Ini hasil diskusi dengan Pak Nanung Danar Dono.

Andri Ratna Sari Wibowo
Assalamualaikum pak Nanung..mohon maaf saya inbox langsung.
Pak Nanung,saya salah seorang admin HHBF (pokoknya group di FB yg ngurusin
makanan bayi-balita deh). Sekarang kami lagi pada belajar bikin ragi alami. Caranya buah potong,direndam air,kasih sedikit madu,masukin toples dan ditutup selama 4-6 hari. Nah airnya
itu nantinya akan mnjadi ragi untuk bikin roti.

Nah,kemarin slah seorang member ada yang mempertanyakan kehalalan si ragi buatan rumah itu karena dia menemukan hadist dimana Rasulullah SAW tidak mau minum jus buah yang sudah tiga hari karena sudah memabukkan.

Wah,saya bingung juga ya jawabnya. Nah,menurut pak Nanung ini bagaimana? Pak Nanung pasti lebih pahan dari saya kalau yang namanya proses fermentasi pasti mengasilkan alkohol dan akan hilang dlam prosen pengovenan. Pake fermipan juga pas fermentasi adonan rotinya juga menghasilkan alkohol ya Pak?

Maturnuwun sangat Pak..
Maaf mengganggu.
Wassalamualaikum wr.wb
Andri
October 7

Nanung Danar Dono
Wa 'alaikumus salaam wr.wb.

Pertama mohon maaf, responnya lambat, krn tadi seharian di luar kota. Kedua, sesungguhnya TIDAK ADA hadits yg melarang proses fermentasi. Artinya, tidak serta merta hasil fermentasi itu diharamkan. Fermentasi itu ada beberapa macam, ada yg mengasilkan alkohol dan ada pula yg tidak. Contoh fermentasi yg menghasilkan alkohol adalah fermentasi bahan makanan yg kaya akan karbohidrat (sereal/padi2an, buah2an, umbi2an, dll) mjd tape, cuka, atau minuman keras.
Contoh fermentasi yg tidak menghasilkan alkohol adalah pada proses pembuatan tempe kedelai, tempe oncom, dll.

Ketiga, ada bbrp hadits yg terkait dgn pengharaman produk hasil fermentasi, namun pengharaman ini BUKAN krn proses fermentasinya, namun karena hasil fermentasi tsb memiliki sifat KHAMR alias MEMABUKKAN.

Apabila kita cermati 2 hadits berikut:
a. Abdullah ibn Umar ra. berkata: Bersabda Rasulullah SAW., ”Minumlah (jus buah) itu selagi ia belum keras!” Sahabat-sahabat bertanya : “Berapa lama ia menjadi keras?” Jawab Nabi : ”Ia menjadi keras dalam 3 hari.” (HR. Ahmad)

b. Ibnu Abbas ra. pernah membuat jus untuk Nabi. Nabi SAW. meminumnya pada hari itu, besok, dan luasanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khaddam (pembantunya) menumpahkan dan memusnahkannya (HR. Muslim)

Maka jelas sekali bhw ilat (sebab) pengharaman produk tsb krn keberadaan sifat KHAMR-nya dan bukan keberadaan ALKOHOL-nya. Dari 2 hadits di atas nampak jelas bhw TIDAK ADA KATA2 ALKOHOL disitu, namun yg ada adalah kata MENJADI KERAS, yaitu menjadi minuman keras yg memiliki sifat memabukkan.

Maka, ketika kita membuat jus buah, lalu kita biarkan pd suhu kamar, maka 3 hari kemudian ia akan memiliki efek memabukkan. Kadar memabukkan minuman tsb tergantung kondisi fermentasi pada hari 1-3 sebelumnya. Kalau dikatakan bhw disitu ada alkohol memang iya, dan disitu juga ada air, ada gelas juga...ha ha 3x :D.

Mengapa tidak tepat mengkaitkan pengharaman tsb dgn keberadaan alkohol krn memang TIDAK ADA HADITS yang mengharamkan ALKOHOL. Yang ada adalah ayat2 Qur'an dan hadits yg menyebutkan bhw KHAMR itu diharamkan.

Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90

Baginda Rasul SAW bersabda:
a. Umar ibn Khattab ra. berkata, “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak.” (HR. Bukhary dan Muslim)

b. Ibnu Umar ra. Berkata : “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Bukhary dan Muslim)

Nah, jadi makanan apapun yg memiliki sifat KHAMR (memabukkan), maka ia diharamkan, baik yg mengandung alkohol maupun yg tidak.

Maka, jika ia merupakan khamr, maka ia TIDAK BOLEH (alias HARAM) ditambahkan dalam masakan berapa pun jumlahnya. Contoh khamr yg diharamkan dipakai d antaranya adalah:
1. ARAK MASAK : ang ciu, peng ciu, sari tape, arak mie, arak gentong, sake, mirin, dll.
2. ARAK BAKERY : terutama RHUM roti.

Rujukannya adalah hadits berikut:
a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)

b. "Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)

Sering memang ada ibu2 atau chef yg mengatakan, "Lha, khan kalau dimasak ia akan menguap!"
Saya pribadi koq tidak yakin kalau ia menguap. Ketika khamr itu ditambahkan dalam masakan, ia akan segera MERESAP dan TERCAMPUR dgn masakan. Jika masih ada keyakinan bhw akan HILANG MENGUAP, maka sebaiknya tetap TIDAK DITAMBAHKAN, toh ia hanya akan hilang menguap...buang-buang uang saja (utk beli bahannya)... ;)

Keempat, jika akan menggunakan yeast (ragi) instant buatan pabrik, sebaiknya pilih yg bersertifikat halal. Titik kritisnya BUKAN pada keberadan alkohol, namun pada penggunaan senyawa ANTI GUMPAL (anti-caking agent) dan bahan2 lain yg kemungkinan ditambahkan seperti EMULSIFIER. Senyawa anti gumpal tsb banyak yg dibuat dari mineral, bisa saja dari tulang hewan, bisa saja dari tulang hewan yg tidak halal. Emulsifier kalau bahannya dari asam lemak nabati, maka ia HALAL. Namun kalau dari lemak hewani, harus dipastikan asalnya dari hewan halal
atau tidak.

Alhamdulillah, sekarang ada banyak yeast instant yg telah bersertifikat halal, seperti: fermipan, mauripan, pinneacle, l'saft instant, dll.

Allaahu a'lam bish-showwab
October 7

Andri Ratna Sari Wibowo

Pak Nanung,makasih banyak sudah di-confirmed dan lebih makasih lagi sudah dibalas walau sedang sibuk. Jadi selama ini ternyata saya salah mengerti. Saya selalu berpikir soal alkoholnya ternyata khamrnya ya Pak yang menjadikannya haram.

Nah, Pak Nanung setahu saya kalau jus itu diblender,diextract pake juicer atau diperas kaya bikin wine yang sampe diinjek2 itu loh Pak.

Nah,yang saya bikin kan bukan jus Pak. Buahnya cuma dipotong terus dikasih air.
Atau tetap sama saja? (hehe..namanya juga usaha)

Satu lagi Pak,kalau 3 hari itu itu 72 jam ya. Yang saya baca “lusanya hingga sore hari ketiga“..berarti kalau saya gunakan kurang dari 72 jam belum termasuk khamr atau sudah Pak? (Masih usaha).

Maturnuwun in advance Pak Nanung

October 7
Nanung Danar Dono

Bu Andri, kalau TAPE dan PEUYEUM itu malah utuh... ;) Rate of fermentation itu dipengaruhi oleh bbrp faktor, seperti jumlah kapang (yeast/ragi), suhu fermentasi, keberadaan oksigen, kadar gula/karbohidrat bahan, dll.

Inti dari hadits ttg jus buah di atas adalah jika setelah hari ke-3 (>72 jam) sudah sangat terasa aroma alkoholnya, sebaiknya dibuang dan tidak dikonsumsi.

Ada pula hal yg menarik ttg CUKA (vinegar). Cuka itu ada yg HALAL dan ada pula yg HARAM. Cuka yg dibuat dari seralia (murni) hukumnya halal, namun cuka yg dibuat dari khamr hukumnya haram. Apa saja jenis2 cuka yg haram tsb, silakan mampir di note berikut:
http://www.facebook.com/notes/nanung-danar-dono/panduan-halal-haram-ingredient-makanan-minuman/189625891074644

Panduan
Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman
Oleh : Nanung Danar Dono, S.Pt., MP. PhD
student at the College of Medical, Veterinary and Life Sciences...
By: Nanung Danar Dono
October 7

Andri Ratna Sari Wibowo
Biar ga gagal paham pak, Nanung..maksudnya air peuyeum itu khamr ya Pak? Begitu bukan? Tapi peuyeumnya sendiri bukan khamr kan Pak?

Kalau sourdough bagaimana hukumnya Pak? Pak Nanung tau ga dulu pas jaman Rasulullah bikin roti gimana caranya ya? Dulu kan belum ada instan yeast ya Pak? Hehehe..

Baik Pak..saya meluncur ke notenya

October 7
Nanung Danar Dono
TAPE itu halal, namun AIR TAPENYA haram, Bu Andri. Mengapa? Karena tidak ada orang yg mabuk krn makan tape, meski kadar alkoholnya 7-8%. Kalau air tape (kadang orang2 dapur nyebutnya sari tape) itu ternyata memabukkan. Di 3 tempat kajian yg berbeda saya dapat testimoni dari jama'ah pengajian yg berbeda bhw beliau2 itu merasa MABUK saat meminum air yg keluar dari tape.

Oleh sebab itu, ulama merekomendasikan utk ambil tapenya, lalu BUANG air tapenya.

Tentu yeast instant di jaman Nabi tidak ada. Meski tidak ada, bukan berarti ulama tdk bisa menentukan status kehalalan atau keharamannya. Secara prinsip (kaidah fiqih), sebuah bahan roti itu HALAL, kecuali ada bahan2 yg tidak halal dalam proses pembuatannya.

Tentang sourdough bread, saya kira koq tidak ada masalah ya, Bu Andri. Penggunaan ragi sbg bread improver (pengembang roti) dalam proses pembuatan roti itu tidak melanggar aturan syar'i. Kalau khamr lain, krn ada hadits yg melarang penggunaan khamr, meskipun hanya sedikit (shg RHUM itu diharamkan, meski sedikit).

Andri Ratna Sari Wibowo 
Baik Pak Nanung..Alhamdulillah saya mudeng:) Makasih banyak Pak sudah berbagi ilmu. Salam buat keluarga

October 7
Nanung Danar Dono
Injih, Bu Andri...
Insya Allah nanti salamnya disampaikan :D

***

Diskusi via telpon dengan Pak Dr. H. Toha, anggota dewan fatwa MUI Banten (ini kebetulan ayah dari bubu Mia) 

Mia
pertanyaannya, si ragi alami yang dibuat dengan proses seperti itu haram ga sihPap, gini, mia mau tanya tentang halal-haramnya ragi alami. Jadi si ragi alami ini dibuat dari buah yg dipotong-potong tambah air tambah gula,didiamkan di suhu ruangan selama 4-6 hari. Terus nanti airnya disaring dan dicampurkan dengan tepung terus nanti diai adonan biang untuk membuat roti. Ragi ini lebih sehat dari fermipan, mudah cerna dan lain sebagainya. Nah karena digolongkan sebagai khamr?

Pak Dr. H. Toha
Ya halal lah. Kan si air buahnya itu ngga bersifat khamr. Khamr itu setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr. Khamr itu bukan benda lho, tapi sifat. Lagi pula si sari buahnya tadi kan belum jadi roti. Masih jadi ragi, masih bagian dari proses pembuatan makanan. Raginya itu sendiri juga dibuat dari bahan halal (buah), jadi ya halal.

Mia
Tapikan ada hadits yang bilang kalau setelah 3 hari minuman jus itu jadi khamr. Gimana tuh? Kan si buahnya tadi itu perlu difermentasi 4-6 hari itu lho pap yg jadi masalah

Pak Dr. H. Toha
Gini lho teh…yg utama itu niat. Niatnya mau bikin apa? Mau bikin minuman keras apa mau bikin roti? Itu bedanya ragi alami dan wine meski mungkin prosesnya sama-sama saja. Tentang hadits itu tentu perlu penelaahan lagi, intinya agar kita berhati-hati.

#sebenernya papa ngomong macem-macem lagi, seperti ilat (sebab), nash, dan isitilah fiqih makanan lainnya. Cumin namanya ditelp, jadi bingung mau ngetikinnya gimana :D diujung obrolan kami, papa menyudahi dengan: tiap ulama juga pada akhirnya ada yang sangat hati-hati, sehingga mungkin aja ada yang tidak menghalalkan.

***

Rasfadilla Kurniawan
Assalamualaikum pak Nanung..
Semoga bapak sekeluarga dalam keadaan sehat.
Pak Nanung, saya ingin menanyakan mengenai masalah pembuatan roti dengan ragi alami. Mungkin sudah ada beberapa teman yg bertanya, karena topik ini sedang menjadi diskusi hangat di kelompok kami.

Jadi ragi alami yg saya ingin tanyakan tersebut, adalah ragi yang dibuat dari buah2an yg di fermentasi. Caranya buah2an dipotong, ditambahkan air, gula/madu, lalu disimpan dalam tempat tertutup selama 4-7 hari. Kemudian airnya diambil untuk dijadikan ragi dalam pembuatan roti.
Saya sendiri meragukan kehalalannya mengingat hadist yg menyatakan jus buah itu menjadi keras setelah 3 hari, dan rasulullah melarang untuk meminumnya.
Mohon pendapat pak Nanung mengenai masalah ini. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yg sebesar2nya atas waktu yg bapak luangkan.

Wa ‘alaikumus salaam wr.wb.

Nanung Danar Dono
Alhamdulillah, khabar saya se keluarga baik. Terima kasih atas do'anya. Semoga Panjenengan juga demikian, Bu Dilla...
Terkait dengan pertanyaan seputar ragi dan fermentasi,
Pertama,
Perlu diingatkan ttg suatu hal yang paling mendasar, bhw dlm kaidah fiqh yg terkait dengan muamalah, semua hal diperbolehkan, kecuali jika ada dalil/nash yang scr khusus mentakhsiskan pengharaman perbuatan tsb. Kalau utk ibadah itu sebaliknya, semua HARAM dilakukan, kecuali yang benar2 ada dalil yang memerintahkan itu utk dilakukan. Maka, karena tidak ada dalil yang mengharamkan penggunaan MOBIL, maka MOBIL itu boleh dipakai. Mobil itu hanya ALAT saja. Namun, kalau dipakai utk merampok bank atau utk mengangkut hasil curian, maka ia haram dipakai.
Begitu pula dengan proses FERMENTASI. Ia hanya alat saja. Maka, karena tidak ada dalil yang mengharamkan fermentasi, maka ia boleh dilakukan.
  Contoh yang paling dekat dengan fermentasi yeast/kapang/ragi di jaman RAsulullah SAW adalah CUKA. Cuka itu halal, kecuali yang dibuat menggunakan KHAMR. Baginda Rasul SAW malah memuji cuka, sebagaimana hadits2 berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنّ رَسُولَ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْإِدَامَ فَقَالُوا : مَا عِنْدَنَا إلا خَلّ فَدَعَا بِهِ وَجَعَلَ يَأْكُلُ وَيَقُولُ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ
Dari Jabir bin Abdullah ra., Rasulullah SAW bertanya kpd keluarga beliau tentang lauk pauknya. Mereka lalu menjawab, “Kami tidak mempunyai apa-apa, kecuali cuka.” Rasulullah SAW lalu meminta dihidangkan dan menyantapnya seraya bersabda, “Sebaik-baik lauk-pauk ialah cuka.” (HR. Muslim)

عَنْ أُمّ سَعْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا عَنْ النّبِيّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلّ اللّهُمّ بَارِكْ فِي الْخَلّ فَإِنّهُ كَانَ إدَامَ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي وَلَمْ يَفْتَقِرْ بَيْتٌ فِيهِ الْخَل
Dari Ummu Said ra., Baginda Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik lauk ialah cuka. Ya Allah, berkatilah cuka. Sesungguhnya ia adalah lauk para nabi sebelumku. Tidak akan dilanda kemiskinan rumah yang ada cuka.” (HR. Ibnu Majah).

Namun, cuka yang dibuat dari KHAMR hukumnya HARAM, sebagaimana hadits berikut:
Anas ra. berkata : Rasulullah ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau (Nabi SAW) menjawab, “Tidak!” (HR. Muslim).

Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW ttg anak yatim yang mendapatkan warisan khamr. Kemudian Nabi SAW. bersabda, “Tumpahkanlah khamr tsb!” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab, “Tidak!” (HR. Abu Dawud).
Maka cuka yang dibuat dari khamr hukumnya haram, seperti: wine vinegar, rice vinegar, spirits vinegar, cider vinegar, dan sherry vinegar hukumnya haram dikonsumsi. Cider vinegar itu haram karena ia dibuat dari khamr. Cider (apple cider, pear cider, dll) adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol setidaknya 5,5%.

Kedua, ada bbrp hadits yg terkait dgn pengharaman produk hasil fermentasi, namun pengharaman ini bukan krn PROSES FERMENTASInya, namun karena HASIL FERMENTASI tsb memiliki sifat KHAMR alias MEMABUKKAN.

Apabila kita cermati 2 hadits berikut: a. Abdullah ibn Umar ra. berkata: Bersabda Rasulullah SAW., ”Minumlah (jus buah) itu selagi ia belum keras!” Sahabat-sahabat bertanya, “Berapa lama ia menjadi keras?” Jawab Nabi, ”Ia menjadi keras dalam 3 hari.” (HR. Ahmad) b. Ibnu Abbas ra. pernah membuat jus untuk Nabi. Nabi SAW. meminumnya pada hari itu, besok, dan luasanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khaddam (pembantunya) menumpahkan dan memusnahkannya (HR. Muslim)
Maka jelas sekali bhw ilat (sebab) pengharaman produk tsb adalah krn keberadaan sifat KHAMR-nya dan bukan keberadaan ALKOHOL-nya. Dari 2 hadits di atas nampak jelas bhw TIDAK ADA KATA2 ALKOHOL disitu, namun yg ada adalah kata MENJADI KERAS, yaitu menjadi minuman keras yg memiliki sifat memabukkan.

Ketika kita membuat jus buah, lalu kita biarkan pd suhu kamar, maka 3 hari kemudian ia akan memiliki efek memabukkan. Kadar memabukkan minuman tsb tergantung kondisi fermentasi pada hari 1-3 sebelumnya. Kalau dikatakan bhw disitu ada alkohol memang iya, dan disitu juga ada air, ada gelas juga...ha ha 3x .
Mengapa tidak tepat mengkaitkan pengharaman tsb dgn keberadaan alkohol krn memang TIDAK ADA HADITS yang mengharamkan ALKOHOL. Yang ada adalah ayat2 Qur'an dan hadits yg menyebutkan bhw KHAMR itu diharamkan.
Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90

Baginda Rasul SAW bersabda: a. Umar ibn Khattab ra. berkata, “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak.” (HR. Bukhary dan Muslim) b. Ibnu Umar ra. Berkata : “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Bukhary dan Muslim)
Nah, jadi makanan apapun yg memiliki sifat KHAMR (memabukkan), maka ia diharamkan, baik yg mengandung alkohol maupun yg tidak.

Maka, jika ia merupakan khamr, maka ia TIDAK BOLEH (alias HARAM) ditambahkan dalam masakan berapa pun jumlahnya. Contoh khamr yg diharamkan dipakai di antaranya adalah:
1. ARAK MASAK : ang ciu, peng ciu, sari tape, arak mie, arak gentong, sake, mirin, dll. 2. ARAK BAKERY : terutama RHUM roti.

Rujukannya adalah hadits berikut:
a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)  b. "Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)

Sering memang ada ibu2 atau chef yg mengatakan, "Lha, khan kalau dimasak ia akan menguap!"
Saya pribadi koq tidak yakin kalau ia menguap. Ketika khamr itu ditambahkan dalam masakan, ia akan segera MERESAP dan TERCAMPUR dgn masakan.
Jika masih ada keyakinan bhw akan HILANG MENGUAP, maka sebaiknya tetap TIDAK PERLU DITAMBAHKAN, toh ia hanya akan hilang menguap...buang-buang uang saja (utk beli bahannya)...

Ketiga, RAGI ALAMI itu halal dipakai, namun ia tidak boleh dipakai utk membuat minuman keras.

Keempat,
jika akan menggunakan yeast (ragi) instant buatan pabrik, sebaiknya pilih yg bersertifikat halal. Titik kritisnya BUKAN pada keberadan alkohol, namun pada penggunaan senyawa ANTI GUMPAL (anti-caking agent) dan bahan2 lain yg kemungkinan ditambahkan seperti EMULSIFIER. Senyawa anti gumpal tsb banyak yg dibuat dari mineral, bisa saja dari tulang hewan, bisa saja dari tulang hewan yg tidak halal. Emulsifier kalau bahannya dari asam lemak nabati, maka ia HALAL. Namun kalau dari lemak hewani, harus dipastikan asalnya dari hewan halal atau tidak.
Alhamdulillah, sekarang ada banyak yeast instant yg telah bersertifikat halal, seperti: fermipan, mauripan, pinneacle, l'saft instant, dll.
Allaahu a'lam bish-showwab

Rasfadilla
Alhamdulillah, terimakasih sekali pak nanung mau menjawab pertanyaan saya.  Insyaallah saya mengerti, dan sebenarnya juga sesuai dengan pemikiran awal saya. Namun di point yg ketiga saya kok jadi bingung, pak Nanung bilang ragi alami itu halal, asal bukan untuk bikin minuman keras. Maksudnya disini ragi alami yg dibuat dg fermentasi buah2an seperti yg saya tanyakan itu boleh dipakai kalau untuk bikin roti?

Nanung Danar Dono
Tergantung tujuan pembuatan ragi alami itu untuk apa? Kalau utk dibuat minuman keras, maka ia diharamkan. Namun kalau itu bagian dari inisiasi proses pembuatan roti, maka ia diijinkan.

Mengapa?
Dalam pembuatan CUKA itu meliputi 2 proses, yaitu (pertama) fermentasi pengubahan karbohidrat serealia mjd alkohol & glukosa, dan (kedua) pengubahan alkohol mjd asam cuka.
Maka, kalau fermentasi itu diniatkan utk membuat khamr (di-stop di proses pertama), maka ia diharamkan. Namun, kalau ia adalah bagian dlm proses pembuatan cuka, maka diijinkan.
CUKA itu MUSTAHIL bisa dibuat tanpa melalui fermentasi mjd cairan beralkohol. Setelah jadi cuka, Baginda Nabi SAW menyantapnya.
Allaahu a'lam bish-showwab
Semoga bermanfaat...

Rasfadilla Kurniawan
Oo begitu.. Lega sekali mendengarnya karena ragi alami itu menurut teman2 jauh lebih sehat dan enak dibanding menggunakan ragi instant.
  Terimakasih banyak pak Nanung, semiga Allah membalas kebaikan atas ilmu yg sudah di bagikan ...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Nanung Danar Dono
Injih, Bu! Persis spt yg saya tulis di atas, utk ragi instant, kita harus pastikan kepemilikan sertifikat halalnya. Karena ada potensi ia diberi emulsifier dan anti gumpal dari bahan yg tdk halal.
Wa 'alaikumus salaam wr.wb.
***

dr Bapak Anton Apriyantono (Mantan menteri pertanian, Auditor LPPOM MUI, pengurus milis Halal-Baik-Enak) *Jawaban ini setelah saya (Rasfadilla) memforward kepada beliau hasil diskusi dengan pak Nanung
Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Sebetulnya kita cukup menggunakan hadis saja sbg hujjah krn kalau menggunakan logika bisa keliru, hadisnya sangat jelas spt sudah saya kemukakan, utk penjelasan lengkapnya bisa dibaca di tulisan saya di arsip mengenai alkohol. Analogi dg pembuatan cuka tdk bisa digunakan krn pd pembuatan cuka memang terjadi dua tahap fermentasi, fermentasi alkohol dan fermentasi asetat, akan tetapi kedua fermentasi ini berlangsung secara kontinyu dan hasil akhirnya adalah asetat yg dominan. Jika fermentasi ragi roti spt itu maka hasil akhir yg dominan adalah alkohol, bukan asetat. Selain itu, niat tdk bisa menghilangkan sifat zat. Kalau zatnya bersifat memabukkan maka apapun niatnya tetap saja zat tsb haram.
Wassalam. Wr. Wb. AA


cf: hhbf

2 komentar:

  1. Aku kok mantapnya sama pendapat Pak Anton. Krn hadisnya memang bilang, jus buah setelah 3 hari tidak boleh diminum krn itu adalah khamr.
    Jazakillah sharingnya.

    BalasHapus
  2. Saya juga cocok sama jawaban pak anton. Tegas dn lugas. Jazakumullah atas hadirnya tulisan ini

    BalasHapus